![Pemerintah Bahas Sanksi untuk Kurangi Sampah Plastik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkj4u_b_resized.jpg)
Pemerintah Bahas Sanksi untuk Kurangi Sampah Plastik
![Pemerintah Bahas Sanksi untuk Kurangi Sampah Plastik](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkj4u_b_resized.jpg)
Seperti diketahui bahwa sebelumnya pemerintah telah melakukan uji coba terhadap disinsentif penggunaan kantong plastik belanja. Disinsentif tersebut berupa penerapan kantong berbayar bagi konsumen yang menghendaki kantong plastik ketika berbelanja.
Namun, kebijakan tersebut tidak efektif untuk mengurangi sampah plastik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Perpres tersebut antara lain bertujuan untuk mengurangi sampah plastik hingga 30 persen di 2025.
Ancaman Serius
Sementara itu, juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, menyatakan sampah plastik menjadi ancaman nyata bagi satwa. Penemuan sampah plastik sebanyak 5,9 kilogram (Kg) dalam perut bangkai paus sperma yang terdampar di Pulau Kapota, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu, telah mempertegas ancaman tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya