Pemerintah Bahas Penetapan Standar Gaji Awal Kapal
Rapat pembahasan Standar Minimun Gaji Pelaut yang Bekerja pada Kapal Berbendera Indonesia beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Sampai saat ini belum ada standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia. Untuk itu, Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait membahas tentang penetapan standar minimun gaji pokok awak kapal.
"Pelaut atau awak kapal belum mempunyai standar minimal gaji pokok karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok berdasarkan standar yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC), 2006," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto pada saat Pembahasan Standar Minimun Gaji Pelaut yang Bekerja pada Kapal Berbendera Indonesia beberapa waktu lalu.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya