Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transisi Energi

Pemerintah Atur Tarif Layanan SPKLU

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemberian Insentif

Jisman menyebutkan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU fast charging dan ultrafast charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

"Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak 25.000 rupiah. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak 57.000 rupiah. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 kali charging," terang Jisman.

Lebih lanjut, Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top