Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transisi Energi

Pemerintah Atur Tarif Layanan SPKLU

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Langkah tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi sektor transportasi.

"Aturan itu untuk mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin, (31/7).

Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/ TL.04/ MEM.S/ 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU. Jisman mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU fast charging atau ultrafast charging.

Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi Teknologi Pengisian Lambat (slow charging), Teknologi Pengisian Menengah (medium charging), Teknologi Pengisian Cepat (fast charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (ultrafast charging).

"Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh)," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top