Pemerintah Akan Siapkan Insentif Pajak Hiburan
Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Besaran tarif itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya