Pemerintah Akan Siapkan Insentif Pajak Hiburan
Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024).
JAKARTA - Pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang berisi soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen.
Baca Juga :
Optimalkan Pemanfaatan DBH CHT
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besaran tarif pajak hiburan khusus yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1).
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya