Pemerintah Akan Siapkan Insentif Pajak Hiburan
Foto : ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.
Airlangga mengatakan bahwa Presiden Jokowi memerintahkan agar dipersiapkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen, namun teknisnya masih dalam pembahasan.
Baca Juga :
Penyusunan APBN 2025 Diklaim Sesuai Prosedur
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya