Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Terorisme

Pemeriksaan Tiga Terduga Teroris Sesuai Aturan

Foto : ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Beri Keterangan -- Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberi keterangan tentang hasil pertemuan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Prof KH Miftachul Akhyar (kiri), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memastikan pemeriksaan tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (22/11).

"Pemerintah memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam.

Ia menerangkan bahwa kepolisian dan pemerintah saat ini belum dapat memberi keterangan mengenai alat bukti dan informasi terkait dengan terduga teroris. Jika informasi tersebut diberikan oleh aparat dan pemerintah, menurut dia, akan mengganggu proses hukum yang masih berjalan.

"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti atau alat bukti terkait dengan penyelidikan serta penyidikan terhadap tiga terduga teroris tersebut. Hal itu bisa mengacaukan proses hukum," kata Menko Polhukam.

Ditegaskan pula bahwa sikap itu sejalan dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Jadi, begitu ketentuannya, termasuk kapan tersangka boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top