Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Terorisme

Pemeriksaan Tiga Terduga Teroris Sesuai Aturan

Foto : ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Beri Keterangan -- Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberi keterangan tentang hasil pertemuan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia Prof KH Miftachul Akhyar (kiri), di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memastikan pemeriksaan tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Polri di Bekasi, Jawa Barat, sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (22/11).

"Pemerintah memastikan proses hukum terhadap ketiga terduga teroris tersebut berjalan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam.

Ia menerangkan bahwa kepolisian dan pemerintah saat ini belum dapat memberi keterangan mengenai alat bukti dan informasi terkait dengan terduga teroris. Jika informasi tersebut diberikan oleh aparat dan pemerintah, menurut dia, akan mengganggu proses hukum yang masih berjalan.

"Pemerintah tidak bisa dan tidak boleh menjawab sekarang tentang bukti atau alat bukti terkait dengan penyelidikan serta penyidikan terhadap tiga terduga teroris tersebut. Hal itu bisa mengacaukan proses hukum," kata Menko Polhukam.

Ditegaskan pula bahwa sikap itu sejalan dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Jadi, begitu ketentuannya, termasuk kapan tersangka boleh didampingi pengacara, berapa lama pemeriksaan, dan seterusnya," ujarnya.

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada tanggal 16 November 2021 menangkap tiga terduga teroris berinisial FAO, AA, dan AZA di Bekasi, Jawa Barat. AZA, saat penangkapan, merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Masih Diperiksa

Setelah penangkapan, MUI langsung menonaktifkan keanggotaan AZA selama yang bersangkutan menjalani proses hukum sebagai terduga teroris. Tiga terduga itu sampai saat ini masih diperiksa Tim Densus 88 Polri di Jakarta. Kepolisian meyakini tiga terduga terkait dengan kelompok teror JI.

"Jadi, siapa pun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian, akan berhadapan dengan penegakan hukum," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes PolAswin Siregar saat jumpa pers di Mabes Polri baru-baru ini.

Ia menekankan, ini yang harus digarisbawahi, bukan bajunya, bukan tampilan luarnya, bukan statusnya. Jadi keterlibatan dalam sebuah kelompok yang sudah dinyatakan kelompok teror dan di bawah dari kelompok teror ini tentu panjang ceritanya. Salah satunya lembaga pendanaan.

Dalam kesempatan sama, Mahfud juga menyampaikan pemerintah tidak pernah melarang menyampaikan pendapat terkait penangkapan terduga teroris dan MUI. Walaupun demikian, dia mengingatkan aparat penegak hukum akan menindak mereka yang menggunakan kekerasan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top