Pemekaran Wilayah -- Ketua DPR Nilai Tiga RUU DOB Jamin Hak Rakyat Papua
Pemekaran Papua Akan Dekatkan Pelayanan
Foto : antaranews
Wakil Presiden Ma’ruf Amin
Puan memastikan bahwa DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB, salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain.
Hal itu menurut dia terkait kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.
Dia juga menyoroti terkait DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI karena pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum. Puan mengingatkan agar persoalan tersebut segera diatasi karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya