Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemekaran Wilayah -- Ketua DPR Nilai Tiga RUU DOB Jamin Hak Rakyat Papua

Pemekaran Papua Akan Dekatkan Pelayanan

Foto : antaranews

Wakil Presiden Ma’ruf Amin

A   A   A   Pengaturan Font

MATARAM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penambahan tiga provinsi di Papua adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

"Pemekaran adalah salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat, artinya kalau dibagi wilayahnya jadi pelayanannya, koordinasi lebih dekat dengan masyarakat," kata Wapres Ma'ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/6).

DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. "Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan. Kalau pelayanan-nya terlalu jauh dalam satu provinsi, itu pelayanan-nya kurang optimal," ungkap Wapres.

Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.

"Kita berkomitmen mereka yang akan jadi pimpinan memang kita utamakan orang asli Papua. Karena itu DPR sudah melakukan berbagai penjajakan, RDP (Rapat Dengar Pendapat), telah melakukan berbagai penjajakan di beberapa daerah di Papua bahkan gubernur sendiri sudah menyetujui penyusunannya," jelas Wapres.

Namun, sejumlah pihak mengkritik kebijakan tersebut termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyampaikan, pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua tidak sesuai keinginan rakyat. "Bahwa masih ada 1-2 pihak saya kira tidak mayoritas, tidak mencerminkan mayoritas, bahwa ada iya, tapi menurut hasil penelitian, mereka (rakyat Papua) mendukung adanya pemekaran karena mereka ingin lebih cepat terlayani. Upaya kita mereka terus akan melakukan sosialisasi, dialog, memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi kepada mereka," tutur Wapres.

Pemerataan Pembangunan

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai tiga RUU terkait pemekaran provinsi di Papua merupakan dukungan legislasi DPR untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Puan memastikan bahwa DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB, salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain.

Hal itu menurut dia terkait kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

Dia juga menyoroti terkait DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI karena pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum. Puan mengingatkan agar persoalan tersebut segera diatasi karena tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top