Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pemecatan PNS Koruptor Terhambat Surat LKBH Korpri

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi dan putusan hukumannya sudah berkekuatan tetap atau inkrah berjalan lambat dan terhalang surat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. LKBH Korpri meminta menunda pemberhentian para PNS yang terlibat korupsi sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi. (MK).

"Hal ini (proses pemecatan PNS korup yang lambat) disebabkan mulai dari keengganan, keraguan, atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (28/1).

LKBH Korpri saat ini sedang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 87 Ayat 2 dan Ayat 4 huruf b dan d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 87 Ayat 2 UU Aparatur Sipil Negara berbunyi: PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Surat LKBH Korpri yang ditandatangani Nurmadjito dan Mahendra itu menilai pasal-pasal itu tidak mengindahkan Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 huruf d Ayat 1, dan Pasal 28 huruf i Ayat 2 UUD 1945. Pengajuan uji materi itu kini tengah berproses di MK. LKBH Korpri meminta agar pemecatan terhadap PNS korup tidak dilakukan sebelum proses di MK tuntas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top