Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Pemecatan PNS Koruptor Terhambat Surat LKBH Korpri

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

KPK pun tidak sepakat akan hal itu. Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat itu bermula dari terkuaknya PNS yang terbukti melakukan korupsi dan putusan hukumannya sudah inkrah itu dengan jumlah yang tidak sedikit. KPK kemudian memfasilitasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) membahas soal itu.

Hasilnya keluarlah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) bagi Aparatur Sipil Negara yang tersandung hukum. Data BKN per 14 Januari 2019 menyebutkan hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, di luar data 2.357 PNS itu, ada tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

"Judicial review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas. KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi UU yang berlaku tersebut," kata Febri.ola/tri/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top