Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Pemda DIY Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah DIY harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Segala bentuk pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak apabila tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY terkait pemanfaatannya akan ditindak tegas.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengutarakan hal tersebut dalam sambutannya pada Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2019-2022, Selasa (22/11) di Ruang Wisanggeni Unit VIII, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Aji mengatakan, pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY jangan sampai hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pihak yang berada di masing-masing wilayah tersebut.

"Ibu/Bapak mungkin beberapa minggu terakhir atau beberapa bulan terakhir, banyak membaca, melihat, mendengar berita-berita terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa, tanah desa yang khususnya yang berada di atas Tanah Kasultanan ya itu pemanfaatannya melanggar atau berbeda dari izin yang diberikan oleh Gubernur. Maka Pak Krido (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY) dan kawan-kawan nanti disupportpenuh oleh Bu Asdatun (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) itu sedang melakukan penertiban supaya hal-hal yang sudah terlanjur salah itu bisa kita betulkan, yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan," tutur Aji.

Aji menekankan, Pemerintah Desa sendiri menjadi pemerintahan terendah yang berperan penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan karena berhadapaan langsung dengan masyarakat. Pemerintah desa pun harus bisa menjadi contoh dalam melaksanakan perannya terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah tersebut tanpa melanggar regulasi yang ada.

Dikatakan Aji, Pemda DIY juga telah melakukan berbagai upaya agar pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di DIY ini sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari berbagai sosialiasi hingga melalui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY didukung oleh Dinas PTR di kabupaten/kota se-DIY ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top