Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemda DIY Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Sekarang sudah kita lakukan pengawasan. Belum semua, ini baru sebagian kecil. Ini kita sudah ratakan di seluruh kabupaten/kota yang ada di DIY, tetapi baru kita ambil sampel beberapa tempat saja. Semoga bisa menjadi salah satu contoh bagi seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta agar hal-hal yang seharusnya dilaksanakan sesuai regulasi tetapi tidak, itu bisa segera dilakukan oleh semua bukan hanya yang sudah dilakukan pengawasan. Harapan kita nanti hasil ekspos itu kemudian bisa ditindaklanjuti oleh kita sekalian sesuai dengan rekomendasi hasil pengawasan," ujar Aji.

Lebih lanjut, Aji mengatakan, pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang baru dilakukan di sebagian wilayah DIY ini akan dilanjutkan secara menyeluruh ke seluruh wilayah kabupaten/kota di DIY. Aji turut mengimbau, agar para pihak terkait kemudian dapat mendukung penuh terkait kebijakan Gubernur DIY mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di samping itu, Aji menyebutkan, dalam melakukan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat juga dijadikan sebagai salah satu acuan. Selaras dengan berbagai peraturan atau pun regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,Kemendagri serta kementerian kementerian/lembaga yang lain.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top