Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemda DIY Tindak Tegas Penyalahgunaan Izin Lahan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kas Desa di seluruh wilayah DIY harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Segala bentuk pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak apabila tidak sesuai dengan izin Gubernur DIY terkait pemanfaatannya akan ditindak tegas.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengutarakan hal tersebut dalam sambutannya pada Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan tahun 2019-2022, Selasa (22/11) di Ruang Wisanggeni Unit VIII, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Aji mengatakan, pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di seluruh wilayah DIY jangan sampai hanya bermanfaat bagi sebagian kecil pihak yang berada di masing-masing wilayah tersebut.

"Ibu/Bapak mungkin beberapa minggu terakhir atau beberapa bulan terakhir, banyak membaca, melihat, mendengar berita-berita terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa, tanah desa yang khususnya yang berada di atas Tanah Kasultanan ya itu pemanfaatannya melanggar atau berbeda dari izin yang diberikan oleh Gubernur. Maka Pak Krido (Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY) dan kawan-kawan nanti disupportpenuh oleh Bu Asdatun (Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) itu sedang melakukan penertiban supaya hal-hal yang sudah terlanjur salah itu bisa kita betulkan, yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan," tutur Aji.

Aji menekankan, Pemerintah Desa sendiri menjadi pemerintahan terendah yang berperan penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan karena berhadapaan langsung dengan masyarakat. Pemerintah desa pun harus bisa menjadi contoh dalam melaksanakan perannya terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah-tanah tersebut tanpa melanggar regulasi yang ada.

Dikatakan Aji, Pemda DIY juga telah melakukan berbagai upaya agar pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di DIY ini sesuai dengan peruntukannya. Mulai dari berbagai sosialiasi hingga melalui pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY didukung oleh Dinas PTR di kabupaten/kota se-DIY ini.

"Sekarang sudah kita lakukan pengawasan. Belum semua, ini baru sebagian kecil. Ini kita sudah ratakan di seluruh kabupaten/kota yang ada di DIY, tetapi baru kita ambil sampel beberapa tempat saja. Semoga bisa menjadi salah satu contoh bagi seluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta agar hal-hal yang seharusnya dilaksanakan sesuai regulasi tetapi tidak, itu bisa segera dilakukan oleh semua bukan hanya yang sudah dilakukan pengawasan. Harapan kita nanti hasil ekspos itu kemudian bisa ditindaklanjuti oleh kita sekalian sesuai dengan rekomendasi hasil pengawasan," ujar Aji.

Lebih lanjut, Aji mengatakan, pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang baru dilakukan di sebagian wilayah DIY ini akan dilanjutkan secara menyeluruh ke seluruh wilayah kabupaten/kota di DIY. Aji turut mengimbau, agar para pihak terkait kemudian dapat mendukung penuh terkait kebijakan Gubernur DIY mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, sehingga semua bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di samping itu, Aji menyebutkan, dalam melakukan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat juga dijadikan sebagai salah satu acuan. Selaras dengan berbagai peraturan atau pun regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian, baik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,Kemendagri serta kementerian kementerian/lembaga yang lain.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top