Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Surat Edaran -- Saat Ini Kemendagri Tak Keluarkan Izin

Pemda Diminta Taati Larangan ke Luar Negeri

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro

A   A   A   Pengaturan Font

Konsentrasi

Suhajar minta kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus di lapangan, seperti menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah dapat memberi imbauan kepada masyarakat baik melalui surat edaran maupun bentuk lainnya.

"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, harus tetap diwaspada," kata Suhajar. Untuk mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Suhajar minta seluruh kepala daerah dapat menggunakan surat-surat tersebut sebagai pedoman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top