Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Surat Edaran -- Saat Ini Kemendagri Tak Keluarkan Izin

Pemda Diminta Taati Larangan ke Luar Negeri

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala daerah diminta menaati larangan bepergian ke luar negeri. Harapan ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, di Jakarta, Selasa (18/1).

Suhajar mengatakan langkah itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat. "Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron, angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan akan terjadi pada bulan Februari," kata Suhajar.

Perkiraan itu, kata dia, sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis tersebut dikatakan kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada pekan kedua Maret 2022.

Suhajar menyampaikan, Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas (ratas) pada Minggu 16 Januari 2022 minta seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya, pejabat dengan kegiatan sangat esensial boleh ke luar negeri.

"Maka, saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan kawan-kawan lain yang mau ke luar negeri tolong disampaikan bahwa Kemendagri sekarang menutup dulu izinnya," ucapnya.

Konsentrasi

Suhajar minta kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus di lapangan, seperti menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat. Ia mendorong pemerintah daerah dapat memberi imbauan kepada masyarakat baik melalui surat edaran maupun bentuk lainnya.

"Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, harus tetap diwaspada," kata Suhajar. Untuk mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran. Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19. Suhajar minta seluruh kepala daerah dapat menggunakan surat-surat tersebut sebagai pedoman.

"Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak berizin. Jadi, tolong aturan ini diikuti demi kebaikan kita bersama," ujar Suhajar.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top