Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Surat Edaran -- Saat Ini Kemendagri Tak Keluarkan Izin

Pemda Diminta Taati Larangan ke Luar Negeri

Foto : Istimewa

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala daerah sebaiknya berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus di lapangan, seperti menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

JAKARTA - Kepala daerah diminta menaati larangan bepergian ke luar negeri. Harapan ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, di Jakarta, Selasa (18/1).

Suhajar mengatakan langkah itu untuk menghindari penyebaran Covid-19 varian Omicron. Apalagi saat ini angka kasus penularannya di Indonesia cenderung meningkat. "Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron, angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan akan terjadi pada bulan Februari," kata Suhajar.

Perkiraan itu, kata dia, sesuai dengan rilis yang disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam rilis tersebut dikatakan kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada pekan kedua Maret 2022.

Suhajar menyampaikan, Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas (ratas) pada Minggu 16 Januari 2022 minta seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah. Hanya, pejabat dengan kegiatan sangat esensial boleh ke luar negeri.

"Maka, saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan kawan-kawan lain yang mau ke luar negeri tolong disampaikan bahwa Kemendagri sekarang menutup dulu izinnya," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top