Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Iklim Investasi I Izin Saat Ini Membutuhkan Waktu 260 Hari Baru Bisa Terbit

Pemda Diminta Lebih Cepat Keluarkan Perizinan

Foto : ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A

PRESIDEN TINJAU LOKASI PEMBANGUNAN KOMPLEKS RUMAH MENTERI DI IKN I Presiden Joko Widodo didampingi Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono (kedua dari kanan), Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajo (kanan), dan PUPR Basuki Hadimuljono meninjau lokasi pembangunan kompleks rumah menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2). Sebanyak 36 rumah menteri dibangun di kawasan IKN Nusantara dengan target pembangunan selesai pada 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

"Saya ketemu gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah untuk izin-izin masalah ini, jangan ada yang dihambat, karena menyangkut belanja masyarakat. Enggak apa-apa digunakan untuk nonton konser, nonton sepak bola, biarkan spending masyarakat," kata Presiden.

Kepala Negara memperkirakan setidaknya ada 3.000 acara seni dan olahraga yang digelar pada tahun ini, seiring dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyelenggaraan acara tersebut menjadi kesempatan bagi masing-masing daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui belanja masyarakat.

Jumlah tabungan masyarakat di bank, papar Presiden, mencapai 690 triliun rupiah. Dana tersebut tidak dibelanjakan karena masyarakat masih mengendalikan pengeluaran, terutama saat PPKM masih diberlakukan.

"Problemnya setelah saya ketemu event organizer (EO), kecepatan kita memberi izin sangat kurang. Dua hari sebelum hari H, izin baru keluar. Tiga hari sebelum hari H, izin baru keluar," kata Jokowi.

Perizinan seharusnya dikeluarkan setidaknya dua bulan sebelum penyelenggaraan acara agar EO memiliki banyak waktu untuk mempromosikan acara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top