Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, tentang Percepatan Pembuatan E-KTP
Pembuatan E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW untuk Potong Jalur Birokrasi
Foto : istimewa
Setiap enam bulan sekali ada penilaian kinerja, hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Kalau penilaian kinerjanya jelek, akan diusulkan diganti.
Sekarang mekanisme pengurusan dokumen kependudukan setelah keluarnya Perpres seperti apa?
Perpres Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada 18 Oktober 2018 menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat. agus supriyatna/AR-3
Komentar
()Muat lainnya