Pembuatan E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW untuk Potong Jalur Birokrasi
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 merupakan upaya peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu. Jadi, kita mereformasi betul-betul sistem dan tata kelola adminduk kita.
Bukannya beberapa kemudahan-kemudahan itu sudah diatur di Permendagri?
Yang di Perpres itu kita memotong birokrasi yang dulu dengan syarat-syarat, misal harus dengan pengantar RT/RW, desa, kelurahan, dan kecamatan menjadi cukup dengan fotokopi KK saja.
Di Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Layanan Adminduk itu dorongam untuk layanan menjadi satu hari. Nah, untuk memperkuat hal tersebut maka persyaratan-persyaratan harus dipotong dengan Perpres tersebut.
Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 juga sudah tidak ada ketentuan pengantar RT/RW?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya