Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, tentang Percepatan Pembuatan E-KTP

Pembuatan E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW untuk Potong Jalur Birokrasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan agar lebih cepat dan lebih sederhana. Salah satunya adalah memotong layanan yang terlalu birokratis.


Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.


Apa alasan pemerintah mengeluarkan lagi aturan baru e-KTP?


Perpres Nomor 96 Tahun 2018 merupakan upaya peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu. Jadi, kita mereformasi betul-betul sistem dan tata kelola adminduk kita.


Bukannya beberapa kemudahan-kemudahan itu sudah diatur di Permendagri?


Yang di Perpres itu kita memotong birokrasi yang dulu dengan syarat-syarat, misal harus dengan pengantar RT/RW, desa, kelurahan, dan kecamatan menjadi cukup dengan fotokopi KK saja.


Di Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Layanan Adminduk itu dorongam untuk layanan menjadi satu hari. Nah, untuk memperkuat hal tersebut maka persyaratan-persyaratan harus dipotong dengan Perpres tersebut.


Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 juga sudah tidak ada ketentuan pengantar RT/RW?


Kalau Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 kan hanya tentang pembuatan e-KTP. Memang benar sejak tahun 2016 cukup bawa KK.

Tapi dalam Perpres baru tersebut juga diatur tentang pindah penduduk, pembuatan surat keterangan dan akta lahir, akta mati, akta kawin, akta cerai dan lain-lain. Perpres mengatur lebih detail dan lebih luas daripada Permendagri Nomor 8 Tahun 2016.


Artinya, semua layanan administrasi kependudukan lebih dipermudah dengan Perpres baru?


Iya benar.


Adakah konsekuensi baik bagi instansi ataupun pejabat Dukcapil jika melayani tidak sesuai Perpres tersebut?


Setiap enam bulan sekali ada penilaian kinerja, hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2015. Kalau penilaian kinerjanya jelek, akan diusulkan diganti.


Sekarang mekanisme pengurusan dokumen kependudukan setelah keluarnya Perpres seperti apa?


Perpres Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada 18 Oktober 2018 menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top