Pembuatan E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW untuk Potong Jalur Birokrasi
Pelayanan dokumen kependudukan sekarang dipermudah. Selain tidak lagi di pungut bayaran. Untuk warga yang pindah domisili, tidak perlu lagi harus mengantongi surat pengantar dari RT dan RW. Cukup bawa Kartu Keluarga dan e-KTP.
Pemerintah pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan agar lebih cepat dan lebih sederhana. Salah satunya adalah memotong layanan yang terlalu birokratis.
Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.
Apa alasan pemerintah mengeluarkan lagi aturan baru e-KTP?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya