Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh, tentang Percepatan Pembuatan E-KTP
Pembuatan E-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW untuk Potong Jalur Birokrasi
Foto : istimewa
Kalau Permendagri Nomor 8 Tahun 2016 kan hanya tentang pembuatan e-KTP. Memang benar sejak tahun 2016 cukup bawa KK.
Tapi dalam Perpres baru tersebut juga diatur tentang pindah penduduk, pembuatan surat keterangan dan akta lahir, akta mati, akta kawin, akta cerai dan lain-lain. Perpres mengatur lebih detail dan lebih luas daripada Permendagri Nomor 8 Tahun 2016.
Artinya, semua layanan administrasi kependudukan lebih dipermudah dengan Perpres baru?
Iya benar.
Adakah konsekuensi baik bagi instansi ataupun pejabat Dukcapil jika melayani tidak sesuai Perpres tersebut?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya