Pembuang Kabel Harus Dipidana
Polisi siap mengusut temuan kulit kabel di gorong gorong di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
JAKARTA - Pembuang kulit kabel ke Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat harus diproses secara hukum. Polisi siap mengusut tuntas kasus dugaan pencurian kabel yang limbahnya dibuang di saluran air depan Gedung Balai Kota hingga Lemhanas, Jakarta.
"Saya rasa harus masuk pidana ya, kalau perdata-perdata saja (enggak jera)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S Uno, di Jakarta Pusat, Selasa, (20/1).
Sandi mengakui belum mengetahui siapa pelaku pembuang kulit kabel di gorong-gorong Jalan Merdeka Selatan. Namun, ia menduga ada faktor kesengajaan. "Berulang kali itu kan ada pola, pattern," imbuh Sandi.
Menurut dia, persoalan yang bisa membuat banjir ini masih didalami. Sandi menyampaikan langkah tindak lanjut masih dipertimbangkan. "Lagi dilaporkan ke kami, nanti kita amarahannya seperti apa," tutur dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya