Pemberian RIPH Diduga Malaadministrasi
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika
"Ada 210 importir hortikultura pada 2023, nanti kita cek. Setelah pemeriksaan akan ada tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian," ujarnya.
Dalam pemeriksaan pada 16 Januari lalu, Ombudsman memeriksa Direktur Jenderal Hortikultura Kementan selaku pihak yang didelegasikan untuk menerbitkan RIPH berdasarkan Pasal 4 Permentan Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH. Namun, Dirjen Hortikultura tidak hadir sehingga Ombudsman akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Sesuai Ketentuan
Direktur Jenderal Hortikultura (Dirjen Hortikultura), (Kementan), Prihasto Setyanto, memastikan layanan RIPH akan terus dipastikan sesuai ketentuan.
Dirinya tidak akan menoleransi apabila benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya