Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pelanggaran Impor | Program Wajib Tanam Gagal dalam Memacu Produksi Bawang Putih

Pemberian RIPH Diduga Malaadministrasi

Foto : ISTIMEWA

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

A   A   A   Pengaturan Font

Ada modus pendirian perusahaan baru oleh pemain lama ketimbang melakukan wajib tanam.

JAKARTA - Ombudsman RI menduga adanya malaadministrasi dalam penerbitan dan pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta persyaratan wajib tanam bawang putih. Adapun Kementerian Pertanian (Kementan) membantah dan menegaskan pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan.

"Empat dugaan malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum atau tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, dugaan tidak kompeten, dan dugaan melampaui wewenang dalam pelayanan RIPH dan kebijakan wajib tanam bawang putih akan kita uji dalam pemeriksaan," terang anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Jakarta, pekan ini.

Kepada Ombudsman, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan adanya kendala dalam aistem akses RIPH yang sering tidak bisa diakses pada jam kerja. Selain itu juga dikeluhkan proses permohonan RIPH yang selesai melebihi standar waktu layanan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH, yakni delapan hari kerja.

"Hal ini mengindikasikan adanya potensi malaadministrasi tidak memberikan layanan dan penundaan berlarut dalam penerbitan RIPH," ujar Yeka.

Terkait wajib tanam sebagai salah satu persyaratan penerbitan RIPH, Yeka mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya modus pendirian perusahaan baru oleh pemain lama, daripada melakukan wajib tanam. Dia beralasan biaya mendirikan perusahaan baru lebih murah daripada melaksanakan wajib tanam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top