Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Impor | Program Wajib Tanam Gagal dalam Memacu Produksi Bawang Putih

Pemberian RIPH Diduga Malaadministrasi

Foto : ISTIMEWA

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika

A   A   A   Pengaturan Font

"Wajib tanam merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum RIPH-nya terbit. Misalnya saja suatu perusahaan berkomitmen melakukan wajib tanam 100 hektare dengan target produksi misalnya 200 ton bawang putih, maka perusahaan tersebut berhak mendapatkan persetujuan impor sebesar 4.000 ton bawang putih dalam setahun," jelas Yeka.

Namun pada kenyataannya, Ombudsman menemukan cukup banyak importir memilih tidak melaksanakan wajib tanam setelah mendapatkan persetujuan impor tersebut. Mereka lebih memilih untuk mendirikan perusahaan baru dalam pengajuan persetujuan impor bawang putih tahun berikutnya.

"Wajib tanam sudah berlaku sejak 2017. Tetapi, lihat perkembangannya dari tahun ke tahun rata-rata jumlah produksi bawang putih 40-45 ribu ton. Data ini menunjukkan bahwa program wajib tanam gagal dalam meningkatkan produksi bawang putih," tegas Yeka.

Nantinya, Ombudsman akan memberikan saran perbaikan terkait wajib tanam ini. Yeka mengatakan wajib tanam perlu dievaluasi dan dialihkan program yang lain.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan laporan dugaan praktik pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih. Yeka menjelaskan berdasarkan keterangan informan, mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum dari Kementerian Pertanian berkisar antara 200-250 rupiah per kilogram (kg) untuk melancarkan penerbitan RIPH bawang putih yang sedang diurus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top