Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Belanja Modal | Selama 2010-2020, Nilai PMN kepada BUMN Sebesar 201,8 Triliun Rupiah

Pemberian PMN Harus Selektif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah perlu menghentikan suntikan modal ke BUMN yang sebenarnya secara keuangan terlalu mengandalkan PMN, tetapi kinerjanya kurang baik.

JAKARTA - Pemerintah semestinya mengaudit terlebih dahulu sebelum memutuskan pemberian penyertaan modal negara (PMN) terhadap BUMN. PMN seharusnya tidak diberikan lagi kepada perusahaan plat merah yang hanya mengandalkan injeksi dana pemerintah.

Direkur Celios, Bhima Yudhistira, menegaskan pemberian PMN tentu perlu memperhatikan beberapa hal, bukan sekadar besaran dividen yang disetor ke negara. Sebaiknya dilakukan audit dulu sebelum ada keputusan PMN.

"BUMN yang sebenarnya secara keuangan terlalu andalkan PMN, tetapi kinerjanya kurang baik, itu harus distop. Apalagi BUMN yang disuntik PMN sebagian bukan BUMN dalam rangka PSO (public service obligation) untuk salurkan subsidi maka hati-hati dalam menambah PMN," tegasnya di Jakarta, Selasa (9/11).

Dia mengatakan khusus untuk lembaga pembiayan ekspor Indonesia (LPEI) yang menjadi pertanyaan, kasus pada 2019 terkait kredit macetnya belum tuntas. "Apakah layak mendapat PMN? Tentu itu menjadi pertanyaan pembayar pajak," ucap Bhima.

Anggota Komisi XI DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, menegaskan tahun depan kinerja BUMN harus menghaslkan deviden lebih baik kepada para pemegang saham khususnya pemerintah. Sebab, selama 10 tahun terakhir hingga 2020, nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN sebesar 201,8 triliun rupiah, namun dividen yang diberikan BUMN tersebut kepada negara hanya sekitar 420,1 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top