Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Belanja Modal | Selama 2010-2020, Nilai PMN kepada BUMN Sebesar 201,8 Triliun Rupiah

Pemberian PMN Harus Selektif

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah semestinya mengaudit terlebih dahulu sebelum memutuskan pemberian penyertaan modal negara (PMN) terhadap BUMN. PMN seharusnya tidak diberikan lagi kepada perusahaan plat merah yang hanya mengandalkan injeksi dana pemerintah.

Direkur Celios, Bhima Yudhistira, menegaskan pemberian PMN tentu perlu memperhatikan beberapa hal, bukan sekadar besaran dividen yang disetor ke negara. Sebaiknya dilakukan audit dulu sebelum ada keputusan PMN.

"BUMN yang sebenarnya secara keuangan terlalu andalkan PMN, tetapi kinerjanya kurang baik, itu harus distop. Apalagi BUMN yang disuntik PMN sebagian bukan BUMN dalam rangka PSO (public service obligation) untuk salurkan subsidi maka hati-hati dalam menambah PMN," tegasnya di Jakarta, Selasa (9/11).

Dia mengatakan khusus untuk lembaga pembiayan ekspor Indonesia (LPEI) yang menjadi pertanyaan, kasus pada 2019 terkait kredit macetnya belum tuntas. "Apakah layak mendapat PMN? Tentu itu menjadi pertanyaan pembayar pajak," ucap Bhima.

Anggota Komisi XI DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, menegaskan tahun depan kinerja BUMN harus menghaslkan deviden lebih baik kepada para pemegang saham khususnya pemerintah. Sebab, selama 10 tahun terakhir hingga 2020, nilai Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN sebesar 201,8 triliun rupiah, namun dividen yang diberikan BUMN tersebut kepada negara hanya sekitar 420,1 triliun rupiah.

Dia mengatakan, dari sisi situasi makro, kelihatannya pada 2022 akan menunjukkan suatu optimisme yang lebih baik. "Kita berharap BUMN yang disuntik PMN itu bisa menunjukkan kinerja yang lebih baik sehingga nanti kemudian ada sumber penerimaan negara dari dividen," ujar Gus Irawan.

Dengan adanya tambahan PMN, Gus Irawan meminta BUMN tidak lagi membebani keuangan negara. Sehingga harus sejalan antara pemulihan ekonomi global dengan domestik pada 2022 yang bisa lebih baik.

"Karena PMN ini besar sekali di empat sampai lima tahun terakhir. Sementara kontribusi BUMN dalam bentuk dividen bagi pemilik saham, yaitu pemerintah, itu bisa dinilai masih sangat kecil," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan penjelasan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani, total PMN tahun depan mencapai 35,4 trilliun rupiah. Angka itu berkurang dari usullan awal Kementerian BUMN yang mencapai 58,8 trilluiun rupiah.

Struktur Permodalan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan manfaat PMN adalah untuk memperkuat struktur permodalan, terutama kepada BUMN yang harus melakukan penugasan pemerintah yang memiliki tingkat risiko yang tinggi meskipun ekonomi dan dampak sosialnya cukup besar.

"PMN untuk periode 2022 juga diperlukan untuk pembangunan infrastruktur prioritas agar mereka tetap terus bisa berjalan dan tidak terhenti yang nanti akan menimbulkan biaya ekonomi maupun keuangan yang jauh lebih besar," ungkap Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (08/11).


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top