Energi Terbarukan
Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Harus Syaratkan TKDN 85 Persen
Foto : ANTARA
Pengisi daya ke kendaraan listrik
Menurut Fahmy, data menunjukkan bahwa infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang tersedia pada 2022 sudah mencapai 616 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan 6.705 Sistem Pengisian Listrik Umum (SPLU).
Selain itu, pada 2023, pemerintah juga berencana menambah infrastruktur menjadi 750 unit SPKLU, 3.000 unit SPBKLU dan 15.000 unit SPLU.
Selain infrastruktur, PLN juga harus berkomitmen secara konsisten untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan batu bara ke energi baru terbarukan (EBT).
Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Redaktur Pelaksana
Komentar
()Muat lainnya