Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Energi Terbarukan

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Harus Syaratkan TKDN 85 Persen

Foto : ANTARA

Pengisi daya ke kendaraan listrik

A   A   A   Pengaturan Font

"Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khususnya technological capability (kemampuan teknologi) dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa," ujar Fahmy Radhi sebagaimana dikutip Antara.

Meski demikian, menurut Fahmy, pemberian insentif itu tidak akan serta-merta membentuk pasar kendaraan listrik tanpa diimbangi tersedianya infrastruktur stasiun pengisian listrik.

Infrastruktur stasiun pengisian listrik, kata dia, harus merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembentukan ekosistem industri kendaraan listrik.

Ia menilai komitmen Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak diragukan dalam membangun infrastruktur itu.

"PLN sebagai satu-satunya penjual setrum harus mempunyai komitmen untuk mendukung kendaraan listrik di Indonesia," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Redaktur Pelaksana
Penulis : Redaktur Pelaksana

Komentar

Komentar
()

Top