Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Harus Syaratkan TKDN 85 Persen
Pengisi daya ke kendaraan listrik
Foto: ANTARAYOGYAKARTA - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan pemerintah perlu mewaspadai agar penciptaan pasar kendaraan listrik dalam negeri nantinya tidak hanya dikuasai oleh produk impor perusahaan asing.
"Dalam penciptaan pasar kendaraan listrik, pemerintah harus mewaspadai jangan sampai pasar dalam negeri dikuasai oleh produk impor perusahaan asing, seperti yang terjadi pada industri otomotif konvensional," kata Fahmy Radhi, di Yogyakarta, Minggu (9/4).
Per 1 April 2023, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus untuk mendukung akselerasi adopsi kendaraan listrik.
Pemberian insentif kendaraan listrik merupakan bagian tidak terpisahkan dalam pembentukan ecosystem industry Nikel-Baterai-Mobil Listrik, utamanya dalam menciptakan pasar (market creation) di pasar dalam negeri.
Agar tidak dikuasai produk impor, kata dia, insentif kendaraan listrik harus mensyaratkan produk dibuat oleh pabrik di Indonesia, serta harus mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 85 persen.
"Pemerintah harus mensyaratkan juga transfer teknologi, khususnya technological capability (kemampuan teknologi) dalam waktu lima tahun. Kalau persyaratan tersebut dipenuhi, pada saatnya kendaraan listrik dapat diproduksi sendiri oleh anak bangsa," ujar Fahmy Radhi sebagaimana dikutip Antara.
Meski demikian, menurut Fahmy, pemberian insentif itu tidak akan serta-merta membentuk pasar kendaraan listrik tanpa diimbangi tersedianya infrastruktur stasiun pengisian listrik.
Infrastruktur stasiun pengisian listrik, kata dia, harus merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembentukan ekosistem industri kendaraan listrik.
Ia menilai komitmen Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak diragukan dalam membangun infrastruktur itu.
"PLN sebagai satu-satunya penjual setrum harus mempunyai komitmen untuk mendukung kendaraan listrik di Indonesia," kata dia.
Menurut Fahmy, data menunjukkan bahwa infrastruktur pengisian kendaraan listrik yang tersedia pada 2022 sudah mencapai 616 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dan 6.705 Sistem Pengisian Listrik Umum (SPLU).
Selain itu, pada 2023, pemerintah juga berencana menambah infrastruktur menjadi 750 unit SPKLU, 3.000 unit SPBKLU dan 15.000 unit SPLU.
Selain infrastruktur, PLN juga harus berkomitmen secara konsisten untuk menjalankan program migrasi dari penggunaan batu bara ke energi baru terbarukan (EBT).
Redaktur: Redaktur Pelaksana
Penulis: Redaktur Pelaksana
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Pemerintah Jangan Malu Membatalkan Kenaikan PPN
- 4 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 5 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
Berita Terkini
- Berpengaruh di Industri Perbankan, Royke Tumilaar Raih CEO of The Year 2024
- Tips Memilih Bimbingan Belajar UTBK untuk Raih Kampus Impian
- Polisi Selidiki Kasus Bullying Siswi SMP di Kota Serang
- Jadwal Liga Inggris: Chelsea Vs Aston Villa hingga Liverpool Vs City
- Timses Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri Pilkada Jakarta