Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ambang Batas Parlemen

Pembentuk UU Harus Segera Rumuskan Putusan MK

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Kabulkan permohonan -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2) lalu. MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

A   A   A   Pengaturan Font

“Suka tidak suka, senang tidak senang, DPR nanti termasuk dengan pemerintah membahas revisi undang-undang tersebut, mengakomodasi putusan MK tersebut. Bukan hanya mengakomodasi, mengeksekusi."

JAKARTA - Pembentuk undang-undang (UU), dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, diharapkan untuk benar-benar mengakomodasi dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Suka tidak suka, senang tidak senang, DPR nanti termasuk dengan pemerintah membahas revisi undang-undang tersebut, mengakomodasi putusan MK tersebut. Bukan hanya mengakomodasi, mengeksekusi," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin di Jakarta, Senin (4/3).

Ujang berpendapat, ambang batas parlemen dihapuskan atau nol persen. Namun demikian, dia berharap pembentuk undang-undang bisa merumuskan ambang batas parlemen dengan sebaik-baiknya, sebagaimana pertimbangan hukum oleh MK.

"Tapi memang dengan nanti variasi-variasi format, ketentuan, disesuaikan dengan tata tertib di DPR, Undang-Undang MD3 (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," ucapnya.

Lebih lanjut Ujang menuturkan putusan MK harus dihormati, terlepas dari pro dan kontra yang ditimbulkan. Ujang menekankan, revisi ambang batas parlemen pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah harus ada sebelum Pemilu 2029.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top