Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ambang Batas Parlemen

Pembentuk UU Harus Segera Rumuskan Putusan MK

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Kabulkan permohonan -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2) lalu. MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebab itu, MK berpendapat ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh lima poin sebagai berikut.

Pertama, MK menyatakan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

"(3) Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," urai MK.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top