Pembentuk UU Harus Segera Rumuskan Putusan MK
Kabulkan permohonan -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2) lalu. MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Sebab itu, MK berpendapat ambang batas parlemen perlu segera diubah dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh lima poin sebagai berikut.
Pertama, MK menyatakan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"(3) Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," urai MK.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya