Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ambang Batas Parlemen -- Putusan MK Tak Akan Munculkan Multipartai Ekstrem

Putusan Ambang Batas Parlemen Diharapkan Wakili Suara Rakyat

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

Sidang uji materi -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis (29/2). Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

A   A   A   Pengaturan Font

Putusan MK terkait ambang batas parlemen dinilai akan dapat membangun parlemen yang lebih mempresentasikan suara rakyat karena saat ini banyak suara pemilih yang terbuang.

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen diharapkan dapat membangun parlemen yang merepresentasikan suara rakyat.

Pasalnya, sistem perpolitikan parlemen Indonesia saat ini selalu terganjal dengan ambang batas empat persen yang pada akhirnya membuang banyak suara pemilih yang memilih partai-partai yang tidak masuk dalam nominal batasan tersebut.

"Adanya keputusan MK ini diharapkan ke depan menjadi representasi suara pemilih atau suara rakyat yang mana bisa menghasilkan parlemen yang cukup dapat meningkatkan kinerja fungsi-fungsi legislatif," kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono di Jakarta, Minggu (3/3).

Maksud dari fungsi legislatif di parlemen, lanjut dia, yakni fungsi-fungsi pengawasan, pembuatan undang-undang, serta menjaring aspirasi masyarakat. "Bukan yang hanya seperti adanya saat ini, hanya menjalankan perintah ketua partai politik atau fraksi, terus juga hanya untuk 'menjadi stempel' dari undang-undang yang diajukan pemerintah, tapi diharapkan kinerja dari parlemen ke depan dengan adanya hal ini bisa lebih baik," ujarnya.

Terkait adanya kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan sistem multipartai yang ekstrem di parlemen, ia mengatakan hal itu tidak akan terjadi. "Bagi saya ini bukan multipartai yang ekstrem. Kalau multipartai yang ekstrem itu kan memang bayangannya adalah terbagi dalam berbagai ideologi, ideologi partai politik, seperti (pemilu) tahun 1955 misalkan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top