![Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan E-mail di BPKB](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwfl2eh_resized.jpg)
Penegakan Hukum l DKI dan Polda Memasang CCTV di Sudirman-Thamrin
Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan "E-mail" di BPKB
![Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan E-mail di BPKB](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwfl2eh_resized.jpg)
Foto : istimewa
Meski penerapan sistem ini akan menimbulkan kemacetan, lanjut Budi, namun dengan E-TLE proses tilang kendaraan menjadi lebih transparan dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat. "Kemacetan pasti awal-awalnya saja, nggak apa-apalah, saya tetap mendukung," kata Menhub.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta merilis penerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas, atau juga disebut tilang elektronik yang uji coba diberlakukan pada Oktober 2018.
emh/Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara
Komentar
()Muat lainnya