Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l DKI dan Polda Memasang CCTV di Sudirman-Thamrin

Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan "E-mail" di BPKB

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta bersinergi untuk menerapkan sistem tilang elektronik.

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (e-mail) guna memudahkan identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.

"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan e-mail dimasukkan BPKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, di Jakarta, Rabu (19/8).

Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama, kemudian mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.

Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi. "Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.

Baca Juga :
Penanaman Pohon Kelor

Diungkapkan Yusuf, saat pengendara melanggar maka petugas akan mengonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler sehingga proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.

CCTV

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan uji coba tilang elektronik akan menggunakan kamera closed circuit television ( CCTV) milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dinas Perhubungan DKI hanya menyiapkan tiang untuk memasang kamera CCTV tersebut. "(Kamera) CCTV Ditlantas. Dishub diminta membantu Ditlantas menyiapkan tiang untuk penempatan CCTV dimaksud," kata Sigit

Menurut Sigit, Dishub DKI masih menunggu jadwal pemasangan kamera CCTV dari Ditlantas Polda Metro di beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah, menyebut kamera CCTV milik Dishub DKI yang sudah dipasang di Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman kurang tajam untuk menangkap gambar pelat nomor kendaraan yang melanggar. "Sistemnya nanti menggunakan kamera CCTV dan infrared untuk meng-capture (pelat) nomor polisi yang melakukan pelanggaran. Yang punya Dishub, begitu kami lihat, memang kurang tajam," ujar Andri.

Ditlantas Polda Metro sebelumnya menilai perlu ada pembaharuan dalam sistem penindakan para pelanggar lalu lintas di Jakarta. Karena itu, Ditlantas Polda Metro bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI dan Kementrian Komunikasi dan Informasi menggagas sistem ETLE.

Sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih. Kamera yang dapat membidik hingga jarak 10 meter itu dapat menangkap foto atau meng-capture para pelanggar lalu lintas dan dapat melakukan pengawasan selama 24 jam. Sistem itu akan dicoba pada Oktober mendatang di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mendukung penerapan tilang elektronik atau sistem Electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang uji-cobanya akan dilaksanakan awal Oktober 2018

Meski penerapan sistem ini akan menimbulkan kemacetan, lanjut Budi, namun dengan E-TLE proses tilang kendaraan menjadi lebih transparan dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat. "Kemacetan pasti awal-awalnya saja, nggak apa-apalah, saya tetap mendukung," kata Menhub.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta merilis penerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau sistem elektronik pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas, atau juga disebut tilang elektronik yang uji coba diberlakukan pada Oktober 2018.

emh/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top