Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum l DKI dan Polda Memasang CCTV di Sudirman-Thamrin

Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan "E-mail" di BPKB

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta bersinergi untuk menerapkan sistem tilang elektronik.

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (e-mail) guna memudahkan identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.

"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan e-mail dimasukkan BPKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, di Jakarta, Rabu (19/8).

Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama, kemudian mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top