![Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan E-mail di BPKB](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwfl2eh_resized.jpg)
Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan "E-mail" di BPKB
![Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan E-mail di BPKB](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwfl2eh_resized.jpg)
Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta bersinergi untuk menerapkan sistem tilang elektronik.
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan mewajibkan masyarakat yang membeli kendaraan untuk mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (e-mail) guna memudahkan identifikasi saat pemberlakuan tilang elektronik.
"Kalau sekarang setiap kendaraan baru itu dia (pembeli) harus punya nomor HP dan e-mail dimasukkan BPKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, di Jakarta, Rabu (19/8).
Yusuf mengatakan masyarakat yang membeli kendaraan bekas juga harus segera balik nama, kemudian mencatatkan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya