![Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan E-mail di BPKB](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwfl2eh_resized.jpg)
Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan "E-mail" di BPKB
![Pembeli Kendaraan Diwajibkan Cantumkan E-mail di BPKB](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwfl2eh_resized.jpg)
Yusuf menjelaskan tujuan utama mencantumkan nomor telepon seluler alamat surat elektronik memudahkan petugas untuk konfirmasi. "Yang pertama kalau ada kasus curanmor, kasus tindak pidana, itu kan bagus. Kedua, berkaitan dengan adanya masalah tilang elektronik ini," ujar Yusuf.
Diungkapkan Yusuf, saat pengendara melanggar maka petugas akan mengonfirmasi pemilik kendaraan melalui telepon seluler sehingga proses bukti pelanggaran (tilang) elektronik cepat diproses.
CCTV
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan uji coba tilang elektronik akan menggunakan kamera closed circuit television ( CCTV) milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dinas Perhubungan DKI hanya menyiapkan tiang untuk memasang kamera CCTV tersebut. "(Kamera) CCTV Ditlantas. Dishub diminta membantu Ditlantas menyiapkan tiang untuk penempatan CCTV dimaksud," kata Sigit
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya