Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Pandemi

Pembebasan Bea Masuk Capai Rp1,5 Triliun

Foto : ISTIMEWA

Untung Basuki Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam rangka penanganan Covid -19 mencapai 1,5 triliun rupiah.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengungkapkan data tersebut merupakan catatan bea cukai hingga 13 Juli 2020. "Sampai dengan hari ini pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sudah mencapai sekitar Rp1,5 triliun sampai dengan tanggal 13 juli kemarin," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (16/7).

Dia menambahkan pembebasan tersebut mencakup bea masuk sebesar 574,8 miliar rupiah, Pajak Penghasilan (PPn) tidak dipungut sebesar 617,8 miliar rupiah dan pengecualian atau penghapusan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebesar 314,2 miliar rupiah.

Dimana mayoritas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor diberikan melalui skema dalam PMK Nomor 34/2020 jo 83/2020 yaitu pemberian fasilitas khusus impor alat kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar 1,02 triliun rupiah.

Bukan hanya itu, jika dilihat sesuai PMK 171/2019 yang fasilitasnya digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum (BLU) memiliki nilai 337,1 miliar rupiah. Selanjutnya, fasilitas yang digunakan oleh yayasan atau organisasi sosial melalui skema dalam PMK 70/2012 yaitu pembebasan impor untuk barang kiriman atau hibah dari bea masuk bernilai 141,3 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo

Komentar

Komentar
()

Top