Skema Kontrak "Gross Split" Direvisi
Saat ini, daya siang investasi sektor migas di dalam negeri masih rendah dibanding Vietnam, Malaysia dan Austrialia, sehingga membuat sulit bersaing di kawasan.
JAKARTA - Pemerintah merevisi kontrak gross split yang berlaku industri minyak dan gas bumi (migas) sejak 2018. Beleid itu diubah menjadi new simplified gross split demi mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif dan akuntabel.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Noor Arifin Muhammad mengatakan, terdapat empat urgensi dalam penyempurnaan kontrak Gross Split yaitu pertama, memberikan kepastian nilai bagi hasil yang lebih kompetitif bagi KKKS.
"Penyusunan ulang sistem bagi hasil yang lebih kompetitif dengan negara lain dengan target total bagi hasil sebelum pajak KKKS pada rentang 80 - 90 persen yang ditentukan berdasarkan profil resiko lapangan untuk meningkatkan kegiatan dan iklim investasi hulu minyak dan gas," ujar Arifin di Jakarta, Selasa (23/5).
Kedua, meminimalisir kebergantungan keekonomian KKKS terhadap tambahan split diskresi Menteri. "Penganalisaan target bagi hasil para KKKS yang membutuhkan tambahan bagi hasil Menteri, untuk rancangan sistem bagi hasil baru yang dapat meminimalisir kebutuhan split diskresi Menteri dan menjamin keekonomian bagi para KKKS kontrak gross split," ungkapnya.
Ketiga, simplifikasi dan penyempurnaan komponen dan parameter bagi hasil. Keempat, perancangan kebijakan fiskal yang cocok untuk Migas Non Konvensional (MNK).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya