Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lalu Lintas Valas - Mulai 3 September 2018, Seluruh Transaksi Diwajibkan Gunakan Mata Uang Rupiah

Pembawa UKA Semiliar Ditindak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Dirjen bea cukai punya alat canggih untuk menghitung, pelaku sekali mungkin bisa diizinkan, begitu dua kali nah pasti tertangkap lantaran melanggar hukum," katanya. Aktivitas impor dan ekspor UKA, tambahnya, wajib dilakukan oleh badan berizin seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).

Tujuannya, nilai tukar rupiah melalui mekanisme permintaan dan penawaran menjadi stabil. Terlebih, BI mengganggap frekuensi UKA lintas batas cukup tinggi akan tetapi tidak dilengkapi dengan data yang mumpuni. "Kami harapkan pelakunya jera dengan sanksi maksimum 300 juta rupiah. Kalau kebutuhan valuta asing (valas) tidak perlu ada kekhawatiran, BI berikan izin dan berikan persetujuan boleh beberapa kali," katanya.

Transaksi Ilegal


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top