Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lalu Lintas Valas - Mulai 3 September 2018, Seluruh Transaksi Diwajibkan Gunakan Mata Uang Rupiah

Pembawa UKA Semiliar Ditindak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

MANADO - Bank Indonesia (BI) akan segera menindak tegas perorangan atau perusahaan yang membawa langsung uang kertas asing (UKA) ke wilayah pabean Indonesia yang setara dengan 1 miliar rupiah.

Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI), Hariyadi Ramelan dalam pelatihan wartawan di Manado, akhir pekan lalu, mengatakan penerapan sanksi oleh bank sentral sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018 terkait pembawaan uang kertas yang dikeluarkan sejak Maret 2018.

"Masa sosialisasinya sudah hampir berakhir, jadi diharapkan pada 3 September mendatang jangan ada yang coba-coba membawa UKA melebihi jumlah yang sudah ditetapkan," kata Hariyadi. Menurut dia, sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar yakni diwajibkan membayar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa atau maksimal 300 juta rupiah.

Regulasi yang berlaku mulai 3 September 2018 itu mewajibkan seluruh transaksi menggunakan mata uang rupiah. Sanksi yang sama juga berlaku untuk kelebihan nominal UKA yang dibawa bersamaan dalam satu pemeriksaan. Untuk implementasinya pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Haryadi menuturkan sosialisasi telah gencar dilakukan jelang penerapan aturan seperti di Bandara internasional maupun pelabuhan ini, sehingga tidak ada lagi keluhan dari aturan yang telah mengikat secara hukum ini melainkan kewaspadaan beberapa.

"Dirjen bea cukai punya alat canggih untuk menghitung, pelaku sekali mungkin bisa diizinkan, begitu dua kali nah pasti tertangkap lantaran melanggar hukum," katanya. Aktivitas impor dan ekspor UKA, tambahnya, wajib dilakukan oleh badan berizin seperti bank dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).

Tujuannya, nilai tukar rupiah melalui mekanisme permintaan dan penawaran menjadi stabil. Terlebih, BI mengganggap frekuensi UKA lintas batas cukup tinggi akan tetapi tidak dilengkapi dengan data yang mumpuni. "Kami harapkan pelakunya jera dengan sanksi maksimum 300 juta rupiah. Kalau kebutuhan valuta asing (valas) tidak perlu ada kekhawatiran, BI berikan izin dan berikan persetujuan boleh beberapa kali," katanya.

Transaksi Ilegal

Regulasi ini juga memperketat masuknya UKA yang kerap dijadikan alat transaksi ilegal seperti narkoba dan pencucian uang. Haryadi menegaskan sanksi tegas berlapis bakal diberikan kepada perorangan atau lembaga usaha saat kedapatan melakukan pelanggaran berulang.

"Kami sudah bekerja sama dan meminta info dari OJK, PPATK, dan KPK. Peraturan yang melekat pada koridor hukum untuk saling menguatkan, sanksi berlapis hingga pencabutan izin usaha.

Bisnis kalau sudah tidak dipercaya bank sentral itu artinya sudah kiamat," katanya. Dia meminta agar para pelaku bisnis mengikuti aturan yang berlaku dan tidak berupaya mencoba berbagai cara untuk mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan celah aturan.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top