Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lalu Lintas Valas - Mulai 3 September 2018, Seluruh Transaksi Diwajibkan Gunakan Mata Uang Rupiah

Pembawa UKA Semiliar Ditindak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Pengawasan pembawaan uang kertas asing (UKA) dan pengenaan sanksi denda di daerah kepabeanan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

MANADO - Bank Indonesia (BI) akan segera menindak tegas perorangan atau perusahaan yang membawa langsung uang kertas asing (UKA) ke wilayah pabean Indonesia yang setara dengan 1 miliar rupiah.

Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia (BI), Hariyadi Ramelan dalam pelatihan wartawan di Manado, akhir pekan lalu, mengatakan penerapan sanksi oleh bank sentral sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018 terkait pembawaan uang kertas yang dikeluarkan sejak Maret 2018.

"Masa sosialisasinya sudah hampir berakhir, jadi diharapkan pada 3 September mendatang jangan ada yang coba-coba membawa UKA melebihi jumlah yang sudah ditetapkan," kata Hariyadi. Menurut dia, sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar yakni diwajibkan membayar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa atau maksimal 300 juta rupiah.

Regulasi yang berlaku mulai 3 September 2018 itu mewajibkan seluruh transaksi menggunakan mata uang rupiah. Sanksi yang sama juga berlaku untuk kelebihan nominal UKA yang dibawa bersamaan dalam satu pemeriksaan. Untuk implementasinya pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Haryadi menuturkan sosialisasi telah gencar dilakukan jelang penerapan aturan seperti di Bandara internasional maupun pelabuhan ini, sehingga tidak ada lagi keluhan dari aturan yang telah mengikat secara hukum ini melainkan kewaspadaan beberapa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top