Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembawa 6,3 Kilogram Ganja Tujuan Manokwari Ditangkap

Foto : ANTARA/HANS ARNOLD KAPISA

Barang bukti 6,3 kilogram ganja bersama satu tersangka hasil tangkapan tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dalam konferensi pers di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Rabu (23/11/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Ia mengatakan bahwa penyitaan 6,3 kilogram ganja merupakan salah satu penangkapan terbesar sepanjang 2022 di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

"Jika dirupiahkan dengan harga ecer per gram Rp100 ribu maka nilai uang yang dihasilkan dari penjualan barang haram ini ditaksir mencapai Rp639.200.000," kata Indra.

Indra berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu polisi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Papua Barat.

"Setidaknya 24 ribu orang di Manokwari dan sekitarnya diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba dengan penyitaan ganja itu karena penjualan per paket ganja di wilayah Papua Barat sudah menyasar semua kalangan usia dan profesi," ujarnya.

Pasal yang diterapkan terhadap tersangka DD adalah Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2, Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp10 miliar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top