Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Ojek “Online”

Pembatalan Beberapa Pasal PM 108 Picu Konflik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembatalan beberapa pasal penting dari PM Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA) menuai rekasi DPP Organda. Sebab hal tersebut dituding dapat menciptakan konfik.

"Dengan dibatalkannya beberapa pasal, kami menilai adanya kepentingan yang sangat kuat dari pihak tertentu, dan sengaja memicu konflik horizontal antara angkutan konvensional dengan taksi online, juga dengan masyarakat transportasi," kata Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono di Jakarta, Rabu (3/10).

Ia menambahkan bahwa Pandangan DPP Organda terhadap keputusan MA tersebut jelas membuktikan keberpihakan lembaga resmi pemerintah kepada kepentingan tertentu. Karena itu, DPP Organda sangat tidak setuju atas pembatalan oleh MA tersebut, karena tidak mencerminkan azas keadilan dan kepentingan masyarakat banyak.

"Bahkan akan menjadikan aplikator akan memonopoli bisnis transportasi serta membunuh badan usaha penyedia ASK online yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah," kata Ateng.

Ateng menegaskan dengan pembatalan PM 108/2017 ini, sama artinya bahwa status taksi online menjadi ilegal karena tidak memiliki dasar hukum dalam operasionalnya. "Logikanya pengemudi membawa manusia, sehingga kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, maka harus ada yang bertanggung jawab sesuai hukum berlaku. Hal itu telah diatur sejak dulu seperti termaktub dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top