Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Upah Pekerja I Legislator Bisa Panggil Satuan Kerja Perangkat Daerah

Guru Honorer agar Dibayar Sesuai dengan UMP

Foto : ANTARA/ Dokumentasi Pribadi

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth saat reses di Daerah Pemilihan Jakarta Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemprov DKI mesti terbuka dengan ­permasalahan teknis dan sistem peng­gajian para PJLP serta guru honorer demi menghindari kecurigaan.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta membayar upah untuk petugas Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) dan guru honorer sesuai dengan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023. Desakan ini datang dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta,Hardiyanto Kenneth, Kamis (8/6).

Kennetmengaku banyak menerima keluhan terkait upahterhadap petugas PJLP, di antaranya dari UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup, Sumber Daya Air, Bina Marga DKI Jakarta, dan guru honorer. "Saya ingin bertanya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PJ Gubernur Heru Budi Hartono, mengapa upah petugasPJLP hingga guru honorer di bawah UMP2023?" tanyanya.

Menurut Kenneth, seharusnyaPJLP dan guru honorer di lingkungan Provinsi DKI Jakarta mendapat upah sebesar 4.901.798 seperti Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023. Namun kenyataannya, saat ini PJLP dan para guru honor hanya menerima pembayaran sekitar 4,6 juta.

Jelas, ada kekurangannilai upah sebesar 300 ribu. "Ini sangat memberatkan," tutur Kenneth. Padahal, para PJLP dan guru honorer memiliki kontribusi sangat besar dalam membantu program pembangunan Jakarta. "Pemprov dan Gubernur harus memahami ini masalah serius dan sangat sensitif. Mereka sudah bekerja keras, tetapi tidak dibayar sesuai dengan aturan," jelasnya.

Kenneth juga minta Pemprov DKI terbuka dengan permasalahan teknis dan sistem penggajian para PJLP serta guru honorer demi menghindari kecurigaan. Tidak menutup kemungkinan bagi Kenneth untuk memanggil beberapa pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membahas masalah pengupahan. "Masalah ini harus selesaisampai mereka mendapat haknya, upah sesuai denganUMP 2023," harapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top