Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pembangunan Lumbung Pangan Nasional (LPN), agar Tidak Mengabaikan Pelaksanaan Pemeliharaan dan Operasi Irigasi Sepadan dari Lahan Pangan yang Sudah Ada

Foto : Foto: Istimewa

Guru Besar Teknik Irigasi Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian UGM.

A   A   A   Pengaturan Font

Biaya Operasi dan Pemeliharaan irigasi khusus untuk kewenangan Pemerintah Pusat dengan luas sekitar 2,3 juta ha, baru hanya terpenuhi sekitar 49 persen dari 80 persen Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) atau kurang dari 51 persen dari kebutuhan yang sesungguhnya.

Sedangkan untuk yang berada pada kewenangan pemerintah daerah lebih parah lagi, bahkan hanya sekitar 30 persen dari total 435 daerah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, tidak menyediakan dana untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi. Keadaan ini menyebabkan percepatan terjadinya kerusakaan baik berat sampai ringan pada hampir seluruh daerah irigasi, baik kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dalam keadaan yang kurang sepadan. Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan irigasi merupakan kegiatan pelayanan pada masyarakat petani secara nyata dan strategis.

Selain itu perhatian pemerintah terhadap status kepegawaian pelaksanan OP irigasi dari aras paling rendah, pekarya, Petugas Pintu Air (PPA), petugas operasi bendung, juru/mantri pengairan sampai pengamat masih sangat minim dan menyedihkan. Bahkan banyak di antara mereka berkarya tanpa status. Keinginan untuk mendapat status Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak yang belum terwujud.

Bahkan di satu Provinsi di Jawa, sruktur organisasi pengelolaan sumberdaya air jelas-jelas melanggar Permen PUPR No 12 tahun 2015. Struktur organisasi hanya mencakup kepala dinas, seksi-seksi, dan koordinator lapangan yang tugasnya mencakup tugas pekarya, PPA, juru, dan pengamat pengairan dengan bayaran rendah yaitu hanya 1,5 juta rupiah perbulan dengan kontrak selama 11 bulan kerja. Selama masa pandemi Covid-19 ini para petugas OP di lapangan masih tetap bekerja dengan semangat siaga 24 jam untuk tetap menjaga keberfungsian pelaksaaan pengelolaan irigasi di masa tanam kedua bahkan tanpa pengamanan kesehatan yang berarti. Jadi sebenarnya merekalah pejuang garda depan tercapainya ketahanan pangan Indonesia di samping juga petugas lapangan pertanian. Institusi pelaku irigasi baik Komisi Irigasi maupun institusi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di banyak daerah juga belum berfungsi secara maksimal. Terbatasnya dana untuk Komisi Irigasi dan pelatihan bagi pelaku sangat terbatas.

Pelaksanaan Tata Guna Air (PTGA) sebagai pelaksana pelatihan bagi P3A dan pelaku irigasi lainnya juga masih belum jelas.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top